Terdapat 2 pendapat di kalangan ulama soal hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal. Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah kurban disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada Berkurbandengan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal. Ulama Hanafi dan Hambali menjelaskan bahwasanya niat qurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal tetap diperbolehkan dan akan tetap sah, terlebih pahala dari kurban tersampaikan kepada almarhum atau almarhumah. Sebagaimana riwayat hadits yang menjelaskan bahwa : Inilahyang Perlu Dipahami Apabila Peserta BPJS Meninggal Dunia. Seorang peserta BPJS Kesehatan dituntut untuk memahami segala kebijakan dan ketentuan BPJS yang berlaku. Peserta yang paham lebih mampu menghindari risiko-risiko akibat kesalahpahaman atau masalah terkait dengan penggunaan BPJS tersebut yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Padamomen Idul Adha, biasanya keluarga juga memikirkan berkurban untuk anggota keluarga lain yang sudah meninggal. Namun, ada hukum dan ketentuan yang harus dipahami oleh umat Islam sebelum melaksanakannya. Dikutip dari laman resmi NU, berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. .

niat mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal